Komisi XI: Edukasi Masyarakat Kunci Cegah Kejahatan Keuangan

31-01-2025 / KOMISI XI
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, saat bertukar cenderamata usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Kota Tegal dengan OJK dan jajarannya, Kamis (30/1/2025). Foto: Oji/vel

PARLEMENTARIA, Tegal – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menegaskan perlunya peningkatan sosialisasi terkait penanggulangan kejahatan keuangan, khususnya kasus scamming (penipuan). Hal ini sejalan dengan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberantas kejahatan keuangan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta peluncuran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada Desember 2024 lalu.


"Masyarakat perlu diberikan pemahaman lebih baik tentang cara melaporkan kejadian scamming agar proses penanganan bisa lebih cepat dan efektif. Kecepatan masyarakat dalam melaporkan sangat menentukan keberhasilan pemberantasan kejahatan ini," ujar Hekal saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Kota Tegal dengan OJK dan jajarannya, Kamis (30/1/2025).


Hekal menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan segera setelah transaksi penipuan terjadi memungkinkan OJK untuk cepat bertindak, termasuk memblokir rekening pelaku. Sebaliknya, keterlambatan pelaporan dapat menyulitkan proses pelacakan dan pemulihan dana korban.


Lebih lanjut, Legislator Partai Gerindra ini menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai jalur pelaporan yang benar serta kontak resmi yang dapat dihubungi. “Sosialisasi ini harus dilakukan secara berkala agar masyarakat semakin paham dan dapat bertindak cepat jika menjadi korban scamming,” tambahnya.


Komisi XI DPR RI, kata Hekal, akan terus memantau efektivitas program ini untuk memastikan perlindungan optimal bagi masyarakat dari praktik kejahatan keuangan. Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa banyak masyarakat telah menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan, sehingga penanggulangan kejahatan ini menjadi prioritas.


“Sudah terlalu lama kita membiarkan kejahatan ini merugikan masyarakat. Banyak yang kehilangan tabungan seumur hidupnya. Kita harus bersinergi dalam melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujar Friderica.


Sebagai langkah konkret, OJK melalui Satgas PASTI membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang memudahkan korban melaporkan kasus penipuan agar dapat ditangani secara cepat dan terkoordinasi. 


“OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan keuangan demi keamanan transaksi masyarakat,” tutup Friderica. (oji/aha)

BERITA TERKAIT
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...
Komisi XI Minta BI Lakukan Sosialisasi Masif Penggunaan ID Payment
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Batam-Komisi XI DPR RI menyoroti isu Payment ID yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat. Polemik tersebut terjadi lantaran...
PPATK Jangan Asal Blokir Rekening Masyarakat
13-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Pemblokiran puluhan juta rekening oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) menimbulkan polemik. Diberitakan di berbagai...